KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 374/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI GIZI
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Tenaga Gizi dengan Keputusan Menteri Kesehatan;